Kamis, 19 Oktober 2023

Hadits Arba'in An Nawawi 33/42


Terjemah Hadits:

Dari Ibnu Abbas radhiallahu'anhuma, sesungguhnya RasuluLlah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Seandainya setiap pengaduan manusia diterima, niscaya setiap orang akan mengadukan harta suatu kaum dan darah mereka, karena itu (agar tidak terjadi hal tersebut) maka bagi pendakwa agar mendatangkan bukti dan sumpah bagi yang mengingkarinya."
(Hadits hasan riwayat Baihaqi dan lainnya yang sebagiannya terdapat dalam As Shahihain)


Kandungan Hadits:

  1. Seorang hakim harus meminta dari kedua orang yang bersengketa sesuatu yang dapat menhuatkan pengakuan mereka.
  2. Seorang hakim tidak boleh memutuskan sebuah perkara dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
  3. Pada dasarnya seseorang bebas dari tuduhan hingga terbukti perbuatan jahatnya.
  4. Seorang hakim harus berusaha keras untuk mengetahui permasalahan sebenarnya dan menjelaskan hukumnya berdasarkan apa yang tampak baginya.
  5. Bersumpah hanya diperbolehkan atas nama ALlah.

Tema-tema hadits ini dalam Al Qur'an:

  1. Hukum harus ditegakkan: 4:65, 24:51
  2. Penegakkan hukum harus berdasarkan prinsip yang jelas: 24:4, 24:23

الأربعين النووية سعد الغامدي

Tidak ada komentar:

Posting Komentar