Terjemah Hadits:
Dari Ibnu Mas'ud radhiallahu'anhu dia berkata: RasuluLlah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah selain ALlah dan bahwa saya(RasuluLlah shallallahu'alaihi wa sallam) adalah utusan ALlah kecuali dengan tiga sebab: Duda/janda(orang yang telah pernah menikah)yang berzina, membunuh orang lain(dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.
(Riwayat Bukhari dan Muslim)
Kandungan Hadits:
- Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu: zina muhson(orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan meninggalkan agamanya(murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
- Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad.
- Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
- Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah(preventif) dan melindungi.
- Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada ALlah ta'ala dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dalam keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman.
- Hadits di atas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
- Dalam hadit tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh ALlah ta'ala.
Tema-tema hadits ini dalam Al Qur'an:
- Nyawa seorang muslim dilindungi: 4:93
- Hukuman dalam Islam sebagai bentuk perlindungan: 2:179
الأربعين النووية سعد الغامدي
Tidak ada komentar:
Posting Komentar